TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tersangka pembunhan Brigadir J, Ferdy Sambo, membantah telah memberikan perintah untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Febri Diansyah, selaku kuasa hukum Ferdy Sambo, mengklaim kliennya hanya memerintahkan Bharada Eliezer untuk menghajar Brigadir J, tidak sampai menembak Brigadir J.
"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Febri pun ikut menjelaskan, saat itu tanggal 8 Juli 2022, Ferdy Sambo awalnya akan berangkat ke Depok untuk bermain badminton dari rumahnya yang berlokasi di Jalan Saguling.
Akan tetapi, ketika melintasi rumah di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Sambo lalu memerintahkan sopirnya untuk berhenti.
Ferdy Sambo kemudian masuk ke rumah Duren Tiga untuk mengklarifikasi soal kejadian di Magelang kepada Brigadir J.
Baca: Hari Ini Kejagung Terima Penyerahan para Tersangka & Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca: Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Masih Alami Trauma
Lalu, saat itu Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J. Kemudian terjadilah penembakan kepada Brigadir J.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun memberikan pendapatnya.
Gayus mengatakan jarang ada tersangka maupun terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan penegak hukum, Rabu (12/10/2022).
"Tidak ada tersangka atau terdakwa mengaku jujur dalam prospeknya," ujar Gayus, duikutip dari Kompas.
Gayus mengatakan hampir semua tidak pernah mengakui perbuatanya.
"Hampir semua secara umum tidak pernah mengakui perbuatannya dan itu hal yang biasa, manusiawi," lanjutnya.
Perubahan keterangan tersangka atau terdakwa, kata Gayus, tidak masalah.
Hal ini lantaran dalam sidang pemeriksaan perkara hakim juga mempunyai analisis tersendiri berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Fakta-fakta persidangan ini mulai dari keterangan saksi, terdakwa, sampai barang bukti.
"Seringkali terdakwa dan saksi mengubah keterangan dan itu tidak masalah. Tentu hakim akan menggunakan logikanya supaya tidak salah dalam memutus perkara. Hakim akan memutus perkara dengan logika, selain hukum dan undang-undang,"
"Nantinya silogisme itu timbul supaya hakim memutus perkara dengan yakin, apakah dengan hukuman mati atau seumur hidup itu hakim sudah punya pegangan," lanjut Gayus.
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)