TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya ikut menanggapi soal gugatan soal ijazah palsu yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi, yang tak alian adalah ayahnya.
Anak sulung Jokowi ini menegaskan soal urusan ijazah Jokowi sudah selesai.
Hal tersebut disampaikan Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/10/2022), dikutip dari Kompas.
Ia mengungkapkan riwayat pendidikan Jokowi sesuai.
Wali kota Solo ini juga menegaskan, tuduhan presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu saat maju pilpres juga tidak benar.
Baca: Muncul Wacana Jadi Wapres Dampingi Prabowo, Jokowi : Yang Menyampaikan Bukan Saya, Lho
"Riwayat pendidikan Pak Jokowi ya sesuai itu," kata Gibran.
"Sak iki daftar wali kota, gubernur ora nganggo ijazah terus nganggo opo? Nganggo godong pisang po piye (Sekarang daftar wali kota, gubernur tidak pakai ijazah terus pakai apa? Pakai daun pisang apa). Mosok meh ngapusi (Masak mau membohongi). Daftar presiden dan lain-lain mosok meh ngapusi," terangnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Presiden Joko Widodo atau yang akrab dipanggil Jokowi digugat lantaran dugaan pengunaan ijazah palsu saat Pemilihan Presiden 2019.
Gugatan bernomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).
Penggugat Jokowi adalah warga bernama Bambang Tri Mulyono.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat mencatat petitum pertama dari gugatan yakni meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Petitum kedua berisi, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Petitum selanjutnya penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH.
Baca: Jokowi Tegaskan PDI-P Belum Putuskan Kandidat Capres, Termasuk Puan Maharani : Tanya Bu Mega
Baca: Jokowi Pastikan FIFA Tidak Berikan Sanki Untuk Sepakbola Indonesia, Presiden FIFA Akan Berkunjung
Ini dikarenakan menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Sebagai informasi, presiden ketujuh Indonesia ini mengawali pendidikannya di Sekolah Dasar (SD) Negeri 111 Tirtoyoso, Surakarta pada tahun 1967.
- 1967-1973: Sekolah Dasar Negeri 111 Tirtoyoso, Surakarta
- 1973-1976: SMP Negeri 1 Surakarta
- 1976-1980: SMA Negeri 6 Surakarta (saat itu bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP))
- 1980-1985: Universitas Gadjah Mada (UGM) Fakultas Kehutanan Jurusan Teknologi Hasil Hutan