2 . Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH
Barisan kedua ada Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH.
AH tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.
Dia adalah sosok yang memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.
"Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton dijual (tiket) 42.000," jelas dia.
3. Security officer berinisial SS
Kemudian ada SS yang menjadi Security officer.
Steward, lanjutnya, seharusnya ada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion.
Akan tetapi SS diduga memerintahkan steward meninggalkan lokasi.
Sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion Kanjuruhan.
"Dari situlah banyak muncul korban," ujar Sigit.
Baca: Tragedi Kanjuruhan Tewaskan Ratusan Orang, Arema FC Didenda Rp250 Juta
Baca: Mahfud Sebut Aparat Sudah Minta Antisipasi Pertandingan Arema-Persebaya, Panitia Justru Tak Gubris
4. Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS
Listy Sigit menyebut Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS tidak mencegah atau melarang gas air mata ketika pengamanan.
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan personel," ujarnya.
5. Brimob Polda Jatim berinisial H
Hasdarman memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.
6. Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA
Bambang Sidik juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Seperti yang diketahui, kerusuhan pecah di Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.
Sebanyak 127 orang meninggal dunia dalam insiden yang terjadi setelah laga pertandingan sepak bola Liga 1 Indonesia antara Arema FC versus Persebaya Surabaya.
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)