"Dimana kekerasan fisik ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang," bebernya kepada wartawan, Jumat (30/9/3022, dikurip Tribunnews.com.
Penyiksaan kedua yang terjadi pada hari Rabu pukul 09.47 WIB.
Saat itu, Rizky menarik tangan Lesti ke kamar mandi dan membantingnya ke lantai.
Kombes Endra mengatakan perbuatan itu dilakukan Rizky berulang kali.
Lantaran perbuatannya itu, Rizky Billar terancam Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Rizky Billar Belum Jadi Tersangka dalam Kasus KDRT
Status Rizky Billar masih sebatas saksi dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti kejora.
Rizky Billar bisa segera menjadi tersangka apabila apa yang dituduhkan terbukti kebenarannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Sampai saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok (hari ini) bisa datang," kata Nurma, dikutip dari Tribunnews.
Jika Rizky tak datang, polisi tak segan menjemput paksa suami Lesti ini.\
"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," katanya.
Nurma juga menjelaskan jika terbukti, Rizky Billar akan menyandang gelar sebagai tersangka.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," kata Nurma.
Suami Lesti Kejora ini dituduhkan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) apabila benar terbukti melakukan kekerasan pada istrinya.
Ancaman yang menghantuinya adalah hukuman 10 tahun penjara.
Nurma menjelaskan apabila sampai ada luka permanen pada Lesti, Rizky Billar bisa dikenai penjara 15 tahun.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," kata dia.
Rizky Billar menjalani pemeriksaan dalam kasus keDRT) yang ia lakukan kepada istrinya.
Pemeriksaan terhadap Rizky Billar akan dilakukan hari ini, Kamis (6/10/2022).