TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Kedua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu dinyatakan dalam kondisi sehat menjelang proses pelimpahan tahap II.
Ferdy Sambo dan sang istri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam
"Semau dinyatakan sehat," ujar Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Gatot mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung membawa para tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) guna dilakukan pelimpahan tahap II.
Baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan kesehatan menjelang proses pelimpahan tahap II ke Kejagung.
Baca: Jaksa Agung Sebut Ada Kemungkinan Penahanan Putri Candrawathi pada Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo dan sang istri menjalani pemeriksaan kesehatan di Ruang Kesehatan Bareskrim, Rabu (5/10/2022).
Keduanya terlihat keluar dari ruang tersebut pada pukul 10.04 WIB.
Kemudian, mereka terpantau menaiki lift untuk ke lantai atas.
Saat itu terlihat Putri Candrawathi mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Masih Alami Trauma
Mereka juga dikawal oleh beberapa penyidik dan personel berseragam Brimob.
Sementara itu, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.
Total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Seluruh tersangka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kelima tersangka tersebut ialah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Namun, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)