Jaksa Agung Sebut Ada Kemungkinan Penahanan Putri Candrawathi pada Kasus Brigadir J

Kejaksaan belum menentukan apakah bakal menahan istri Ferdy Sambo itu atau tidak saat perkara sudah bergulir di persidangan.


zoom-inlihat foto
KOMPAScomKRISTIANTO-PURNOMO.jpg
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin angkat bicara soal kemungkinan penahanan Putri Candrawathi, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya kejaksaan belum menentukan apakah bakal menahan istri Ferdy Sambo itu atau tidak saat perkara sudah bergulir di persidangan.

“Kami belum menentukan. Memang di polisi tidak ditahan, tapi kami belum menentukan," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Burhanuddin mengatakan, kejaksaan akan membuat pembobotan tentang perlu tidaknya Putri ditahan.

Kejaksaan juga akan mempertimbangkan kepentingan persidangan sebelum mengambil keputusan terkait ini.

“Kita akan melihat kepentingannya untuk persidangan. Kita akan melihat, apakah ibu itu perlu ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan,” ujarnya.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Namun demikian, Burhanuddin memastikan, tidak ada permintaan dari polisi agar pihaknya tidak menahan Putri.

Setiap lembaga hukum memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan perihal penahanan.

Saatperkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa .

"Profesional aja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri. Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan tolong ini dibeginikan, ini begini, tidak. Kami punya hak kewenangannya sendiri," tandasnya.

Baca: Sosok Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK yang Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

Pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah lengkap atau P21.

Maka, para tersangka bisa segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang mereka lakukan.

Putri Candrawathi menjadi satu dari lima orang tersangka kasus ini.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, hingga kini Putri belum ditahan.

Polisi menyatakan tidak ditahannya Putri karena alasan kemanusiaan, karena istri Sambo itu memiliki anak masih kecil.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved