6. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
7. Langkah selanjutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip.
8. Setelah itu, verifikasi nomor handphone.
9. Masukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP.
10. Selanjutnya isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi.
11. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut.
12. Kemudian ikuti Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, Klik Mulai Tes.
13. Pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik Gabung Gelombang.
14. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik Saya Menyetujui.
15. Terakhir, pendaftar akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46
• Merupakan WNI dan memiliki KTP;
• Berusia di atas 18 tahun;
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
• Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPRD, BUMN/D dan lainnya;
• Bukan penerima bantuan sosial, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya;
• Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga.
(Tribunnewswiki.com/Falza)