Pixabay: EmAji / 10 foto
Adapun proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”
Syarat penerima BSU tahap 4 Sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022
1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
2. Warga negara Indonesia (WNI)
3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta
4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu
5. Bukan PNS, TNI, dan Polri
6. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
(Tribunnewswiki.com, Tribunnews.com)
KOMENTAR