TRIBUNNEWSWIKI.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan perubahan terkait syarat tinggi badan calon taruna dan taruni TNI periode 2022.
Dilansir oleh Kompas.com, alasan dibalik perubahan tersebut lantaran lebih mengakomodasi masyarakat yang ingin menjadi taruna dan taruni.
“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," beber Andika dikutip dari kanal YouTube-nya, Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (27/9/2022).
Dalam revisi terbaru itu, Jenderal Andika Perkasa menurunkan syarat tinggi badan pria dari 163 sentimeter menjadi 160 sentimeter.
Sementara khusus wanita, dari 157 sentimeter menjadi 155 sentimeter.
Baca: Jenderal Andika Perkasa Diharap Tegakkan Hukum dalam Kasus Mutilasi 4 Warga Sipil di Mimika
Tak hanya tinggi badan, Jenderal Andika Perkasa juga merevisi ketentuan usia calon taruna dan taruni.
“Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting, termasuk usia,” imbuh Andika Perkasa.
Baca: KSAD Jenderal Dudung Instruksikan POM AD Kejar Kopda M Diduga Otak Penembakan Istrinya
Di sisi lain, Asisten Personel Panglima TNI Marsekal Muda (Marsda) Kusworo mengatakan perubahan syarat usia kini menjadi 17 tahun 9 bulan.
Sebelumnya, syarat usia calon taruna dan taruni yaitu 18 tahun.
“Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal dibuka pendidikan. Ini suatu terobosan yang bagus, memberikan suatu kesempatan satu toleransi,” bebernya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)