TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi banding Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding sidang etik Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo soal pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang banding yang digelar di ruang sidang Div Propam Polri pada hari ini, Senin (19/9/2022).
Pembacaan keputusan disiarkan lewat akun Polri TV di YouTube.
Berikut isi putusan lengkap sidang banding Ferdy Sambo, dikutip dari Kompas.com.
"Selanjutnya, ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut.
Memutuskan permohonan banding dari saudara pemohon banding:
Nama: Ferdy Sambo SH., S.I.K., MA.
Pangkat: Irjen Pol
NRP: 73020260
Jabatan: Pati
Kesatuan: Yanma Polri
1. Menolak permohonan banding pemohon banding.
2. Menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor eut/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo SH., S.I.K, MA. NRP: 73020260. Jabatan: Pati Yanma Polri
Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat sebagai landasannya, selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi banding pada hari dan tanggal tersebut di atas.
Ketua Komisi Banding: Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Wakil Ketua Komisi: Irjen Pol R Sigid Tri Harjanto.
Anggota: Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza."
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca: Polri Sebut Sidang Banding Sambo Bersifat Final, Jadi Upaya Hukum Terakhir
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)