Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Berikut Petikan Lengkap Sidang Banding Polri

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam sidang banding etik


zoom-inlihat foto
TribunnewsJ-TribunnewsJeprima-eprima.jpg
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Sidang banding Ferdy Sambo ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal, tapi mantan Kadiv Propam itu tak dihadirkan. Tribunnews/Jeprima


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi banding Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding sidang etik Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo soal pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang banding yang digelar di ruang sidang Div Propam Polri pada hari ini, Senin (19/9/2022).

Pembacaan keputusan disiarkan lewat akun Polri TV di YouTube.

Berikut isi putusan lengkap sidang banding Ferdy Sambo, dikutip dari Kompas.com.

"Selanjutnya, ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut.

Memutuskan permohonan banding dari saudara pemohon banding:

Nama: Ferdy Sambo SH., S.I.K., MA.

Pangkat: Irjen Pol

NRP: 73020260

Jabatan: Pati

Kesatuan: Yanma Polri

1. Menolak permohonan banding pemohon banding.

2. Menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor eut/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo SH., S.I.K, MA. NRP: 73020260. Jabatan: Pati Yanma Polri

Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat sebagai landasannya, selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi banding pada hari dan tanggal tersebut di atas.

Ketua Komisi Banding: Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Wakil Ketua Komisi: Irjen Pol R Sigid Tri Harjanto.

Anggota: Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza."

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca: Polri Sebut Sidang Banding Sambo Bersifat Final, Jadi Upaya Hukum Terakhir

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved