Pendataan Tenaga Non-ASN 2022 Dimulai, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

BKN mulai melakukan pendataan tenaga non-ASN. Berikut adalah syarat dokumen beserta cara daftar pendataan tenaga non-ASN.


zoom-inlihat foto
Laman-daftar-pendataan-non-ASN.jpg
bkn.go.id.
BKN mulai melakukan pendataan tenaga non-ASN. Berikut adalah syarat dokumen beserta cara daftar pendataan tenaga non-ASN.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) mulai dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini bertujuan untuk memetakan jumlah tenaga honorer yang ada di setiap instansi ASN.

Langkah ini merupakan solusi atas penghapusan tenaga honorer dari instansi ASN pada 28 November 2023 mendatang.

Pendataan tenaga non-ASN ini dilakukan hingga 31 Oktober 2022.

Adapun sejumlah syarat yang dipenuhi untuk mendaftar pendataan tenaga non-ASN berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Di antaranya, yaitu:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah;

2. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021

4. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

5. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Berikut adalah syarat dokumen beserta cara daftar pendataan tenaga non-ASN.

Baca: Kuota CASN Tahun 2022 Alami Penurunan Signifikan dari Tahun 2021, Akan Segera Buka September Ini

Syarat Dokumen Pendataan Tenaga Non-ASN

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

• Kartu Keluarga;

• Ijazah;

• Pas foto;

• Swafoto/selfie;

• Surat Keputusan (SK) Jabatan;

• Bukti Pembayaran Gaji.

Cara Membuat Akun

1. Akses Portal Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non-ASN.

3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non-ASN dengan klik "Buat Akun".

Kemudian, akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan dentitas’.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

4. Tenaga Non-ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP;

- Nomor Kartu Keluarga;

- Nama Lengkap sesuai KTP;

- Tempat Lahir sesuai KTP;

- Tanggal Lahir sesuai KTP;

- Nomor handphone aktif;

- Alamat email pribadi yang aktif;

- Captcha yang tertera di layar.

5. Jika telah melengkapi semua isian, klik "Lanjutkan", Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data'.

6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.

Silakan melapor pada instansi masing-masing.

7. Tenaga Non-ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.

Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom.

Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:

- file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb;

- file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.

9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan".

10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.

Tenaga Non-ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya pada Langkah 1 dan 2 :

- jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik "Proses Pembuatan Akun";

- jika ingin melakukan perbaikan data klik "Kembali".

11. Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data.

Jika yakin telah sesuai klik "iya" , jika belum yakin silakan klik "tidak".

12. Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun telah selesai.

13. Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran". Kemudian, masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".

14. Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik "Selanjutnya".

15. Isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan.

16. Kemudian, klik "Selanjutnya". Halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN.

17. Periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia.

18. Setelah yakin, akhiri proses pendaftaran dengan klik "Akhiri Proses Pendaftaran". Cetak kartu informasi akun dengan pilih "Cetak Kartu Informasi Akun".

(Tribunnewswiki.com/flz, Kompas.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved