Benarkah Pekerja Dapat Mendaftar BSU 2022 Rp600 Ribu secara Individu?

Apakah pekerja atau buruh yang belum terdaftar bisa menjadi penerima BSU 2022 atau tidak? Berikut penjelasannya.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-bantuan-sosial-selama-PPKM-bantuan-subsidi-upah-BSU.jpg
pixabay
ilustrasi - bantuan sosial selama PPKM, bantuan subsidi upah (BSU).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada pekerja atau buruh.

Namun, banyak pertanyaan mengenai para pekerja atau buruh yang belum terdaftar bisa jadi penerima BSU 2022 atau tidak.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan.

Dilansir laman resmi bantuan.kemnaker.go.id, pekerja atau buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan, silahkan melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat Anda.

Hal itu disebabkan oleh data penerima BSU diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Diketahui, BSU 2022 sebesar Rp600 ribu telah memasuki tahap kedua.

Rencananya, pemberian BSU 2022 tahap kedua kepada 2.406.915 selesai pada pertengahan minggu ini.

“(Pencairan BSU 2022 tahap kedua) kita rencanakan pertengahan minggu depan sudah tersalur semua, bagi (penerima) yang tidak ada masalah,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/9/2022).

Penyaluran keseluruhan BSU ini ditargetakan rampung pada bulan Desember 2022 mendatang.

Adapun pencairan BSU 2022 yang diberikan kepada para pekerja atau buruh melalui rekening Bank Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, BTN, dan BNI.

Berikut adalah syarat dan cara cek penerima BSU 2022 tahap 2.

Syarat penerima BSU tahap 2

1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

2. Warga negara Indonesia

3. Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta

4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu

5. Bukan PNS, TNI, dan Polri

6. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca: Subsidi Gaji Telah Cair, Ketahuilah Keterangan Status Penyaluran BSU 2022

Cara Cek Penerima BSU 2022 via Laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pada halaman utama, scroll ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

- Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.

- Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan.

- Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Adapun proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022

Cara Cek Penerima BSU 2022 via Laman kemnaker.go.id

- Buka laman https://kemnaker.go.id

- Untuk mengakses status penerima BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun.

- Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone

- Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi

- Cek pemberitahuan. Jika menjadi calon penerima BSU 2022, akan muncul notifikasi bahwa Anda terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji tahun ini.

(Tribunnewswiki.com/flz, Tribunnews.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved