TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) 2022 tahap pertama senilai Rp 600 ribu telah cair pada Senin (12/9/2022).
Pada tahap pertama, BSU 2022 atau subsidi gaji ini diberikan kepada 4,36 juta pekerja atau buruh.
Dana BSU 2022 akan disalurkan kepada para penerima melalui Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU.
Para pekerja atau buruh dapat mengecek status penerima BSU 2022 secara online melalui laman kemnaker.go.id.
Mengutip bsu.kemnaker.go.id, status penyaluran BSU 2022 akan terbagi dalam 3 bagian.
Status calon penerima terdiri dari Terdaftar, Ditetapkan, hingga Tersalurkan ke Rekening Anda.
Keterangan Status Penyaluran BSU 2022
> Terdaftar:
Status bertuliskan telah terdaftar dalam laman pengecekan BSU, berarti Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2022.
Jika terdaftar, berarti penerima telah sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, namun penerima masih harus menunggu informasi selanjutnya.
> Tidak Terdaftar:
Jika pada akun, status Anda bertuliskan tidak terdaftar, berarti Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU.
Artinya Anda tidak sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaa.
> Ditetapkan:
Jika Anda mendapat status bertuliskan ditetapkan, berarti Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Anda tinggal menunggu proses BSU disalurkan ke rekening pekerja.
> Tersalurkan ke Rekening Anda:
Jika pada laman bsu.kemnaker.go.id, status Anda bertuliskan Tersalurkan ke Rekening Anda, berarti BSU Anda telah tersalurkan ke rekening himbara Anda.
Para pekerja dapat mencairkan dana BSU ke bank yang telah ditentukan.
Baca: BSU Rp 600 Ribu Cair Mulai Senin, Berikut Syarat dan Cara Cek Status Penerima
Cara Cek Penerima BSU 2022