Lagi, KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Gratifikasi

Gratifikasi tersebut terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.


zoom-inlihat foto
Terbit-Rencana-Perangin-Angin.jpg
Tribunnews
Terbit Rencana Perangin Angin


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, gratifikasi tersebut terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Penetapan tersangka ini berdasarkan temuan alat bukti yang cukup.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkanbarang bukti.

Jika sudah lengkap, detail perbuatan Terbit akan dijelaskan.

KPK meminta para saksi yang akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini kooperatif memenuhi panggilan dan memberikan keterangan jujur.

Terbit Rencana Perangin Angin
Terbit Rencana Perangin Angin (Instagram/@terbitrencana_official)

Ali menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait proyek di Pemkab Langkat yang sebelumnya menjerat Terbit.

“Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya,” ujar Ali.

Baca: KPK Lakukan OTT di Langkat, Bupati Terbit Rencana Perangin Angin Dikabarkan Ditangkap

Ali menegaskan, KPK tidak akan segan menetapkan pihak yang mesti bertanggung jawab sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan cukup.

“KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka,” tuturnya.

Terbit ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Langkat

Ia didakwa mengantongi suap Rp 572 juta dari kontraktor Muara Perangin-Angin.

“(Pemberian suap) disebabkan karena (Terbit) telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2022).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved