TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat ini dalam proses pada penuntut umum dan setelah itu akan maju ke persidangan jika sudah dinyatakan P21 atau berkas lengkap.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Yudisial (KY) meminta pengamanan saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J diperketat lantaran seluruh perhatian publik terfokus pada kasus tersebut.
Tak hanya itu, masyarakat pun tak henti-hentinya mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Salah satunya (memperketat keamanan di pengadilan) aspek yang perlu diperhatikan," papar Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, dilansir Tribunnews.
Kendati begitu, Miko mengatakan adanya pengamanan yang diperketat di pengadilan tidak serta merta membuat publik dilarang mengawasi dan menyaksikan sidang.
"Kata kuncinya proporsionalitas, yaitu menjaga keamanan persidangan, sembari juga menjamin hak
publik untuk berpartisipasi, sekaligus juga menjaga kemerdekaan hakim," imbuhnya.
Miko menghimbau semua pihak tetap menahan diri mengingat potensi ricuh saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J melibatkan Ferdy Sambo.
Baca: Bripka RR Ingin Selamatkan Brigadir J jika Tahu Dia Akan Dibunuh Ferdy Sambo
Dia memberikan pesa kepada publim agar mempercayakan sepenuhnya jalannya persidangan kepada majelis hakim yang memimpin.
"Semua pihak baiknya menahan diri dan mempercayakan pada proses peradilan. Perlu dukungan untuk kemerdekaan hakim. Jika hakim independen, maka putusan yang dihasilkan juga akan mencerminkan keadilan," ujar Miko.
Dia juga menuturkan pihaknya akan terus mengawasi proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dari awal sidang hingga putusan hakim.
"KY telah dan akan memonitoring perkembangan perkara ini. Kepentingan KY adalah ketika perkara ini nantinya diperiksa di muka persidangan, hakim dapat memeriksa dan memutus dalam koridor kemerdekaannya," kata Miko.
Baca: Pengacara Bripka RR Ungkap Asal-usul Uang Rp500 Juta dari Ferdy Sambo, Bukan Upah Pembunuhan
Saat diminta keterangan apakah KY telah melakukan komunikasi intensif dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait majelis hakim yang memimpin persidangan, Mako mengatakan hal itu belum dilakukan.
Namun, Mako menyebut KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung selalu bekerjasama secara intensif dan kondusif.
"Belum ada pembicaraan sejauh itu. Namun, selama ini kerjasama dengan MA sudah berjalan dengan erat dan konstruktif," imbuhnya.
Di sisi lain, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya masih menunggu berkas perkara lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini MA belum ada rencana persiapan khusus dalam persidangan tersebut.
"Kan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan," kata Andi Samsan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)