TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR mengaku akan menyelamatkan Brigadir J jika tahu rekan sesama ajudan itu akan dibunuh.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Bripka RR, Zena Dinda Defega, Rabu (14/9/2022).
Bripka RR, kata Zena, tidak tahu tentang rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"(Bripka Ricky Rizal) tidak mengetahui sama sekali (rencana pembunuhan Brigadir J)," kata Zena, dikutip dari KompasTV.
Zena menjelaskan Bripka RR satu mobil dengan Brigadir J saat perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Kliennya mengaku akan menurunkan Brigadir J di rest area apabila dirinya tahu soal rencana pembunuhan tersebut.
"Bahkan dia sempat berkata jika saja sudah tahu sejak di Magelang (bakal ada penembakan), dia bakal berhenti di rest area dan menurunkan Brigadir J agar tidak terjadi peristiwa tersebut," kata Zena.
Baca: Ferdy Sambo Diancam dengan Pasal Berlapis dan Dijerat UU ITE
Bripka RR menolak untuk menembak Brigadir J saat disuruh oleh Ferdy Sambo.
Bripka RR beralasan mengaku tidak berani melayangkan tembakan.
Zena mengklaim kliennya tersebut lebih pas jika dijadikan saksi, bukan tersangka.
Hal ini lantaran Bripka RR sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan yang dibuat Sambo.
Dituding Bela Sambo, Komnas HAM Buka Suara
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dituding melindungi Ferdy Sambo sebagai dalang di balik pembunuhan Brigadir J dengan membuat dugaan adanya pelecehan seksual.
Namun, tudingan tersebut dibantah dengan tegas oleh Ahmad Taufan Damanik.
Ini lantaran dalam laporan tersebut jelas Komnas HAM menyatakan Ferdy Sambo melakukan tindakan pembunuhan tanpa proses hukum atau extra judicial killing.
Komnas HAM juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo melakukan tindak kejahatan obstruction of justice.
"Kalau kami melindungi Sambo, masak (mana boleh) kami menyimpulkan extra judicial killing dan obstruction of justice, yang kedua simpulan ini kami firmed (kokoh), tidak pakai dugaan," ungkap Taufan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Taufan mengatakan justru Komnas HAM mengarahkan kepada hakim untuk menghukum berat Ferdy Sambo.
Baca: Bripka RR Ubah Keterangan Usai Dikunjungi Istri dan Keluarganya, Ajudan Ferdy Sambo Ini Ngaku Takut
Baca: Pengacara Bripka RR Ungkap Asal-usul Uang Rp500 Juta dari Ferdy Sambo, Bukan Upah Pembunuhan
Laporan Komnas HAM tersebut juga mengarahkan kepada penyidik kepolisian untuk serius menangani tindak pidana yang dilakukan mantan Kadiv Propam itu.
"(Keputusan Komnas HAM) yakin seyakin-yakinnya dan minta hakim menghukum berat, minta penyidik dan jaksa serius mendukung alat bukti," imbuh Taufan Damanik.