TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kartu Prakerja Gelombang 45 telah dibuka pada Senin, 12 September 2022.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kartu Prakerja melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
"Gelombang 45 dibuka nih! Yuk langsung klik "Gabung Gelombang" di dashboard akun Kartu Prakerja kamu sekarang juga!" tulis akun @prakerja.go.id.
Sebelum mendaftar Kartu Prakerja, siapkan Nomor HP, data diri, email dan juga KTP untuk mendaftar, dan simak juga syarat pendaftarannya.
Sementara bagi yang sudah memiliki akun Prakerja, hanya perlu klik "Gabung Gelombang".
Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 45.
Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 45
• Merupakan WNI dan memiliki KTP;
• Berusia di atas 18 tahun;
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
• Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPRD, BUMN/D dan lainnya;
• Bukan penerima bantuan sosial, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya;
• Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 45
- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar atau klik di sini
- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar;
- Pendaftar akan menerima notifikasi via email;
- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email;