- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
- Pekerja atau buruh dengan Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
- Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan merupakan PNS, TNI dan Polri
- Bukan penerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca: Uang BSU Rp 600 Ribu Cair Hari Ini, Bica Dicairkan dengan 2 Cara Berbeda
Cara Cek Penerima BSU 2022
1. Buka laman kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, klik menu Pendaftaran
3. Lengkapi data pendaftaran akun di kemnaker.go.id
4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP Anda
5. Selanjutnya klik Login atau masuk, bagi peserta yang sudah memiliki akun dapat langsung Login ke bsu.kemnaker.go.id
6. Lengkapi profil biodata diri Anda, seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, hingga lokasi.
7. Terakhir, cek notifikasi tentang status Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi berupa status BSU Anda, apakah Anda telah terdaftar atau tidak.
Jika Anda terdaftar, Anda tinggal menunggu status BSU Anda berubah menjadi ditetapkan dan tersalurkan.
(Tribunnewswiki.com/Falza)