Dampak Harga BBM Naik, Pengamat Sebut Aturan Terkait UMR Harus Segera Direvisi

Naiknya harga BBM juga diimbangi dengan naiknya harga komoditi lainnya seperti sembako.


zoom-inlihat foto
isi-bbm-dilarang-main-ponsel-mitos-atau-fakta.jpg
Kompas.com
ILUSTRASI. Isi BBM Dilarang Main Ponsel, Mitos atau Fakta?


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) juga berimbas pada naiknya harga komoditi seperti sembako dan lainnya.

Bahkan sektor transportasi publik pun tak luput dari imbas tersebut.

Menanggapi hal itu, Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Berly Martawardaya berpendapat sudah saatnya merevisi upah minumum regional (UMR) di PP Nomor 36 Tahun 2021.

Pasalnya realokasi subsidi BBM secara historis akan meningkatkan inflasi khususnya makanan dan sembako.

"Nelayan misalnya yang dalam proses mencari ikan menggunakan solar, perlu perlindungan dan bantuan khusus sehingga tidak kehilangan mata pencariannya. Revisi mengenai aturan upah juga harus dipikirkan," ungkap Berly, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Berly mengatakan rencana kenaikan harga transportasi publik harus dihitung seksama agar tidak terlalu tinggi dan melebihi kenaikan biaya operasi terlalu tinggi.

Formula kenaikan perlu direvisi agar tidak setara dengan inflasi untuk melindungi daya beli pekerja.

"Juga perbaikan transportasi publik di wilayah urban dan perlunya ditetapkan kerja dan kuliah dari rumah setidaknya 40 persen atau dua hari seminggu untuk mengurangi penggunaan BBM dan emisi karbon dalam jangka menengah," paparnya.

Baca: Menhub Sebut Tarif Bus dan Ojol Bakal Menyesuaikan Kenaikan Harga BBM, Berikut Perkiraan Besarannya

Berly menilai pemanfaatn BBM bersubsidi selama ini belum sesuai prinsip keadilan.

Peraturan pemerintah mensubsidi harga BBM untuk membantu masyarakat tidak mampu.

Sayangnya faktu itu bertolak belakang dengan yang ada di lapangan.

"Konsumsi BBM didominasi oleh masyarakat mampu, di mana 80% pertalite dan 95% solar dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu sehinga tidak sesuai dengan prinsip distribusi dan keadilan," imbuh dia.

Berly mengutarakan hal itu guna menanggapi keputusan pemerintah menyesuaikan harga BBM.

Baca: Jokowi Naikkan Harga BBM di Saat Harga Minyak Dunia Turun, Menteri ESDM Beri Pembelaan Begini

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan pemerintah harus membuat penyesuaian harga BBM.

Pemulihan ekonomi pasca Covid-19 redan serta invasi Rusia ke Ukraina mendorong kenaikan harga minyak dunia sehingga lebih dari USD100 per barel sejak Mei 2022.

Sedangkan kompensasi yang dianggarkan di APBN sebesar Rp 18,5 triliun tidak cukup untuk menjaga harga pertalite dan solar.

Sehingga, melalaui Perpres 98/2022, alokasinya diubah menjadi Rp 252,4 triliun.

Sayangnya angka itu masih tidak mencukup alhasil diperkirakan tambahan anggaran untuk subsidi BBM senilai Rp 195,6 T hingga akhir tahun 2022.

"Anggaran kompensasi BBM sebesar Rp448,1 triliun mendekati 15





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved