TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan daftar 23 narapidana kasus korupsi yang memperoleh Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen pas Rika Aprianti menjelaskan, 23 narapidana korupsi tersebut sebelumnya sudah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika dalam keterangan resminya, Rabu (7/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Berikut adalah 23 narapidana kasus korupsi tersebut.
Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terpidana suap Hakim MK dan korupsi alat kesehatan
2. Eks Dirut Jasa Marga Desi Aryani terpidana korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita
3. Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari terpidana suap Djoko Tjandra
4. Penyuap Anggota DPR Fraksi PDI P Mirawati Basri terpidana suap impor bawang putih
Baca: Ratu Atut Chosiyah
Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Eks Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya terpidana pemerasan Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia
2. Eks Hakim Setyabudi Tejocahyono terpidana suap di Pengadilan Tipikor Bandung
3. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto terpidana korupsi e KTP
4. Eks Kasubdit MA Andri Tristianto Sutrisna terpidana suap penanganan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)
5. Eks Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi terpidana korupsi simulator SIM
6. Eks pimpinan Bank BJB Cabang Sukabumi Danis Hatmaji
7. Eks Hakim MK Patrialis Akbar terpidana impor daging sapi
8. Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terpidana suap Lippo Group
9. Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano terpidana korupsi dana pendidikan
10. Eks Bupati Sumedang Ojang Suhandi terpidana suap korupsi BPJS