TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hotman Paris Hutapea, pengacara ternama tanah air ini ternyata pernah menolak untuk menjadi pengacara dalam kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy sambo.
Saat itu, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat.
Hotman Paris menyebutkan alasan terkait dirinya menolah kasus tersebut dalam acara "Pagi Pagi Ambyar" TransTV, dikutip dari kanal YouTube Trans TV Official, Jumat (2/9/2022).
Ia menyebut tawaran tersebut datang sata dirinya sedang mengurus kasus rakyat kecil.
Dengan tegas, pria yang biasa dipanggil Bang Hotman, menolak menjadi pengacara salah satu pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Maaf, untuk kali ini, saya tidak bisa. Ada alasan tertentu," tegas Hotman Paris, dikutip dari Kompas.
Baca: Ada 28 Personel Polri Lain yang Diduga Lakukan Pelanggaran Etik di Kasus Brigadir J, Akan Disidang
Baca: Menguak Peran Ferdy Sambo dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Di bulan yang sama ada dua kasus viral rakyat kecil yang berhasil saya tolong," imbuhnya.
Seorang pengacara, kata Hotman Paris, memang diperlukan dalam sebuah kasus.
Hotman Paris juga menjelaskan, pengacara tidak hanya membela orang yang jujur dan bersih saja.
Bahkan pengacara juga bertugas untuk membantu klien yang bersalah.
Bantuan tersebut agar klien mendapat hukuman yang sesuai kesalahan yang diperbuat.
"Tidak benar pengacara hanya membela orang yang jujur dan bersih,"
"Lebih tepat saya mengatakan, pengacara itu kepada yang bersalah pun (harus bekerja) agar dihukum sesuai dengan kesalahannya," jelas dia
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)