Pengeroyok Ade Armando Klaim Dipukuli di Penjara, Karutan Salemba: Mereka di Polda Metro Jaya

Fonika berharap Rutan Salemba tak lagi dikaitkan dengan pengakuan para terdakwa pengeroyok Ade Armando


zoom-inlihat foto
ilustrasi-penjaraa.jpg
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi sel tahanan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat Fonika Afandi mengatakan, para terdakwa dalam kasus pengeroyokan Ade Armando tak pernah dikirim ke Rutan Salemba

Fonika mengatakan, saat ini mereka masih ditahan di Polda Metro Jaya

Hal tersebut disampaikan Fonika menanggapi pengakuan salah satu terdakwa di pengadilan yang mengaku dipukuli saat berada di dalam penjara. 

"Nama-nama tersebut (terdakwa pengeroyok Ade Armando) secara administrasi ada di data base kita sebagai tahanan titipan, namun fisiknya masih ditahan di Polda Metro," kata Fonika kepada Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

"Jadi mereka sama sekali belum pernah dikirim untuk dititipkan di Rutan Salemba, hanya berkas administrasi penahanannya dari tingkat tahanan kejaksaan saja ada di kita," kata Fonika. 

Ade Armando di tengah kerumunan massa saat unjuk rasa di gedung DPR RI Jakarta, Senin (11/4/2022).
Ade Armando di tengah kerumunan massa saat unjuk rasa di gedung DPR RI Jakarta, Senin (11/4/2022). (Tangkapan layar video)

Maka, Fonika berharap Rutan Salemba tak lagi dikaitkan dengan pengakuan para terdakwa pengeroyok Ade Armando

"Bila ada pengakuan demikian, kejadiannya bukan terjadi di Rutan Salemba Jakarta Pusat," tegasnya. 

Baca: Abdul Latip Pengeroyok Ade Armando Ternyata Penggembala Domba & Lulusan SD, Sang Ibu Terus Menangis

Diberitakan, enam terdakwa pengeroyok Ade Armando mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan selama berada di penjara.

Mereka yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando. Kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," ujar terdakwa Dhia Ul Haq saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Hanya saja, Dhia tidak mengungkapkan pelaku yang memukulinya dan lima terdakwa lainnya selama di penjara.

Kemudian, Dhia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya mohon pertimbangannya, Yang Mulia, untuk meringankan hukuman kami seringan-ringannya," kata dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved