KPK Hentikan Laporan Dugaan Korupsi, Gibran : Kalau Belum Puas Lapor Lagi Bawa Data

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan laporan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atas dua anak Presiden Jokowi


zoom-inlihat foto
gibran-rakabuming-rakaa.jpg
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Gibran Rakabuming Raka


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan laporan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atas dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Laporan tersebut dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.

Kendati sudah dihentikan, masih ada pihak yang mempertanyakan penghentian laporan tersebut oleh KPK.

Terkait hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mempersilakan pihak-pihak yang belum puas untuk melaporkan kembali dirinya ke KPK.

"Kalau (ada) yang mempertanyakan ya laporno meneh wae. Wis beres," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Gibran meminta pihak yang belum puas dan memiliki bukti baru untuk melaporkannya kembali ke KPK.

"Nek iseh ragu (kalau masih ragu), duwe bukti anyar laporke wae toh (punya bukti baru laporkan lagi). Wis penak toh," terang dia.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Sebagai informasi, Ubedilah Badrun melaporkan dugaan KKN dua anak Presiden Jokowi ke KPK pada Januari 2022 lalu.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Baca: Momen Gibran Murka, Lepas Paksa Masker Paspampres yang Pukul dan Sita SIM Sopir Truk di Jalan

Laporan ini, berawal dari tahun 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Menurut dia, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved