Ferdy Sambo Belum Ditunjukkan kepada Publik, Kapolri: Ini Bagian dari Strategi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan Ferdy Sambo belum ditunjukan kepada publik meski sudah menjadi tersangka


zoom-inlihat foto
Tatang-GuritnoKOMPAScoTatang-GuritnoKOMPAScomm.jpg
Tatang Guritno/KOMPAS.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditemui setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Alasan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, belum diungkapkan kepada publik akhirnya terjawab.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit mengatakan Sambo belum ditunjukkan kepada publik karena itu merupakan bagian dari strategi.

“Jadi itu merupakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan oleh timsus,” ujar Sigit, dikutip dari Kompas.

Sebelumnya juga sudah ramai tentang Sambo yang tidak diperlihatkan kepada publik meski sudah berstatus tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni dalam rapat Komisi III dengan Kapolri.

“Pertama, tuntutan masyarakat Pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum diperlihatkan ke publik selama di Brimob,” kata Sahroni.

Baca: Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf, Begini Isi Suratnya

Baca: Kapolri Beri Instruksi Keputusan Sidang Etik Ferdy Sambo Harus Langsung Ditentukan Hari Ini

Sigit menegaskan Ferdy Sambo akan diperlihatkan seperti tersangka lain jika sudah waktunya.

“Tentunya, pada saatnya nanti, tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas (perkara),” tutur Sigit.

Kapolri Listyo Sigit, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Brigadir J.
Kapolri Listyo Sigit, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Brigadir J. (Istimewa)

Sigit mengatakan tim khusus (timsus) Polri masih terus melakukan proses pengembangan perkara meski istri Putri Candrawathu tersebut sudah menjadi tersangka.

“Karena memang proses sedang berlangsung saat ini, sehingga semuanya kami serahkan pada timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan,” kata dia.

Ajukan Surat Pengunduran Diri

Ferdy Sambo sudah ajukan surat pengunduran dirinya dari Polri.

Surat tersebut juga sudah diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, surat pengunduran diri itu tidak akan mempengaruhi sidang komisi kode etik Polri ( KKEP) yang digelar hari ini, Kamis (25/8/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.

Baca: Kapolri Beri Instruksi Keputusan Sidang Etik Ferdy Sambo Harus Langsung Ditentukan Hari Ini

Baca: Foto Brigadir J Menyetrika Baju Anak Sambo Viral, Putri Sempat Ingin Dia Jadi Anak angkat

Ia juga menjelaskan sidang kode etik berjalan guna membuktikan adanya ketidakprofesional Ferdy Sambo dalam kasus yang menewaskan nyawa ajudannya, Brigadir J.

"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," kata Dedi.

Tak hanya itu, Dedi juga mengatakan, selaku individu, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengundurkan diri.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved