Usul Listyo Sigit Dinonaktifkan Sebagai Kapolri Mencuat, Demokrat: Kita Tidak Percaya Polisi

Angota DPR fraksi Demokrat mengusulkan untuk menonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo sigit dari jabatannya


zoom-inlihat foto
Sumber-Tangkapan-layar-Youtube-DPR-RI.jpg
Kolase Tribunnewswiki/Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman saat rapat bersama KPK di Gedung DPR, Rabu (26/1/2022).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Usul penonaktifan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sementara waktu mencuat ke publik.

Ini disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman.

Hal tersebut disampaikan Benny Harman Benny K Harman dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Kompolnas, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kita tidak percaya polisi. Polisi kasih keterangan pada publik, tapi malah ditipu kita ini kan," tegas Benny, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Polri, kata Benny, dinilai sudah melukai publik.

Ini dikarenakan penipuan sol penanganan kasus Brigadir J

"Kita dibohongi karena keterangan dari Mabes Polri ternyata salah. Jadi, publik dibohongi oleh polisi." imbuhnya, dikutip dari KompasTV.

Baca: Pengacara Brigadir J Ungkap Bungker Uang Ratusan Miliar Sambo : Laporan Intelijen, 99 Persen Akurat

Baca: Detail Hasil Otopsi Kedua Brigadir J: Tak Ada Luka Selain Tembakan

Benny juga menambahkan, dengan adanya pembohongan publik yang dilakukan itulah sudah sepatutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit diberhentikan sementara.

Sebagai penggantinya Listyo Sigit, lanjut dia, jabatan tersebut diambil alih oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman saat rapat bersama KPK di Gedung DPR, Rabu (26/1/2022).
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman saat rapat bersama KPK di Gedung DPR, Rabu (26/1/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI)

Anggota DPR fraksi Demokrat ini juga mengungkapkan langkah tersebut perlu diambil supaya penanganan kasus tewasnya Brigadir H berjalan transparan dan objektif.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara dan diambil alih Menko Polhukam untuk menangani kasus tersebut supaya objektif dan transparan. Kita ingin ada penyelesaian yang tuntas," lanjut dia.

Brigadir J Tewas di Rumah Kadiv Propam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Akan Dipanggil DPR

Kasus meninggalnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lantaran ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih bergulir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan dipanggil oleh DPR RI sehubungan dengan kasus itu.

Dikutip dari Tribunnews, pemanggilan itu diumumkan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto.

Bambang mengatakan Listyo Sigit Prabowo akan dipanggil dalam waktu dekat.

Baca: Kasus Pembunuhan Letkol Mubin di Lembang Disebut Penuh Rekayasa Polisi, TNI Geruduk Mapolsek

Baca: 35 Polisi Dinyatakan Tak Profesional & Langgar Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

"Komisi III tentu akan mengundang Pak Kapolri, ini clear ya. Nanti Pak Kapolri kita undang," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Tak hanya memanggil Kapolri, Bambang juga menyebut akan memanggil perwakilan dari Paminal Polri guna menjelaskan kronologi kasus tewasnya Brigadir J oleh Bharada E.

"Kemudian Paminal kita undang, untuk bisa lebih memberikan penjelasan lebih rinci, supaya kita bisa didengar oleh rakyat," tutur Bambang.

Kendati begitu, Bambang meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi tentang kematian Brigadir J.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved