Suratno mendapatkan informasi itu dari Kepala Sekolah SDN 2 Kepundungan, Kecamatan Srono, Ambarwati.
"Itu wewenang keluarga dan Farel. Tapi kita imbau dan kita harap pendidikan Farel bisa diperhatikan," ungkap Suratno.
Namun, Suratno mengaku belum mengetahui seluruh isi dari kontrak tersebut.
Pasalnya, kontrak itu hak dari pihak keluarga dan Farel sendiri.
Rencananya dia akan mengajak keluarga Farel untuk berdiskusi membahas pendidikan Farel.
"Saya sarankan Minggu depan duduk bersama untuk membahas pendidikan anak. Semoga ada jalan tengah," ungkapnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
KOMENTAR