Pendaftaran BPMS Tahun 2022 untuk Siswa DKI Jakarta Telah Dibuka, Ini Persyaratannya

Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) tahun 2022.


zoom-inlihat foto
Bantuan-Pendidikan-Masuk-Sekolah-BPMS.jpg
Tangkapan Layar Instagram @disdikdki
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) tahun 2022.

Pendaftaran BPMS dibuka mulai 22 Agustus 2022 s.d. 28 September 2022.

BPMS merupakan biaya yang diberikan kepada siswa baru pada awal tahun pelajaran di sekolah swasta, yang diberikan kepada siswa mulai dari SD, SMP, dan SMA sederajat.

Terdapat kriteria khusus untuk mendapatkan BPMS tersebut.

Berikut persyaratan dan besaran bantuan BPMS.

Syarat Penerima BPMS

1. Peserta didik usia 6-12 tahun

2. Terdaftar sebagai siswa pada sekolah swasta di Provinsi DKI Jakarta

3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD)

- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas

- anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans

- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta

- Anak tidak sekolah

- Siswa yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tua mengalami:

a. Kehilangan pekerjaan karena PHK

b. Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan

c. Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19

d. Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan

e. Meninggal dunia akibat terkonfirmasi Covid-19.

Baca: Panduan Mendaftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) DKI Jakarta 2022

Besaran Bantuan BPMS

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta

- SD/MI/SLB: Rp1 juta

- SMP/MTs/SMPLB: Rp1,5 juta

- SMA/MA/SMALB: Rp2,5 juta

- SMK: Rp2,5 juta

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta peserta PPBD Bersama:

- SMA Klaster 1: Rp3 juta

- SMA Klaster 2: Rp7 juta

- SMA Klaster 3: Rp10 juta

- SMK Klaster 1: Rp3 juta

- SMK Klaster 2: Rp7 juta

- SMK Klaster 3: Rp10 juta

Klaster SMA dan SMK berdasarkan penetapan Dinas Pendidikan

Mekanisme dan Timeline Pendataan BPMS

• Calon penerima mendaftar ke sekolah: 22 Agustus-28 September 2022

• Verifikasi calon penerima oleh sekolah: 22 Agustus-28 September 2022

• Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara: 29-30 September 2022

• Verifikasi bekasi calon penerima oeh Dinas Pendidikan: 3-7 Oktober 2022

• Data final penerima ditetapkan: 10-26 Oktober 2022

(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved