TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengadakan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).
BPMS merupakan biaya yang diberikan kepada siswa baru pada awal tahun pelajaran di sekolah swasta, yang diberikan kepada siswa mulai dari SD, SMP, dan SMA sederajat.
"Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta, Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)," tulis akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022).
Terdapat kriteria khusus untuk mendapatkan BPMS tersebut.
Sosialiasi BPMS akan dilakukan pada minggu kedua bulan Juli 2022 atau pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023.
Berikut persyaratan dan cara mendaftar BPMS.
Syarat Pengajuan BPMS
1. Peserta menyiapkan sejumlah syarat administrasi pengusulan BPMS
Adapun syarat administrasi pengusulan BPMS di antaranya adalah:
- Fotokopi KTP orang tua
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah
- Mengisi form data diri yang disiapkan sekolah
2. Pendaftaran BPMS bisa dilakukan melalui sekolah
3. Selanjutnya, operator sekolah akan menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
4. BPMS diproses/diberikan kepada siswa baru yang diterima di sekolah atau madrasah swasta
Syarat penerima bantuan sosial BPMS:
1. Peserta didik usia 6-12 tahun
2. Terdaftar sebagai siswa pada sekolah swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta