TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) tahun 2022.
Pendaftaran BPMS dibuka mulai 22 Agustus 2022 s.d. 28 September 2022.
BPMS merupakan biaya yang diberikan kepada siswa baru pada awal tahun pelajaran di sekolah swasta, yang diberikan kepada siswa mulai dari SD, SMP, dan SMA sederajat.
Terdapat kriteria khusus untuk mendapatkan BPMS tersebut.
Berikut persyaratan dan besaran bantuan BPMS.
Syarat Penerima BPMS
1. Peserta didik usia 6-12 tahun
2. Terdaftar sebagai siswa pada sekolah swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD)
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas
- anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak tidak sekolah
- Siswa yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tua mengalami:
a. Kehilangan pekerjaan karena PHK
b. Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan
c. Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19
d. Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan