TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB, (23/8/2022).
Mahkamah Agung Malaysia memutuskan menolak upaya banding terakhir dari Najib.
Tak hanya itu, pengadilan juga menolak penangguhan penahanan dan meminta dia segera dijebloskan ke dalam penjara.
Sebelumnya, Najib telah divonis bersalah oleh pengadilan yang lebih rendah pada bulan Juli 2020.
Dia dinyatakan menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan tindak pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar $10 juta dari SRS International, eks unit 1MDB.
Namun, dia dibebaskan dengan jaminan dan menunggu banding.
Dikutip dari Reuters, Najib yang bersikeras mengaku tidak bersalah divonis 12 tahun penjara dan didenda 210 juta ringgit.
Baca: Najib Razak
Tengku Maimun Tuan Mat selaku hakim ketua menyebut permintaan banding dari Najib ditolak dan putusan pengadilan sebelumnya masih berlaku.
"Pembelaannya tidak konsisten dan tidak kredibel sehingga hal itu tidak memunculkan keraguan dalam kasus ini. Kami juga mendapai bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak berlebihan," kata Tengku Maimun dikutip dari Reuters.
Najib yang kini berusia 69 tahun duduk ketika putusan dibacakan. Istrinya, Rosmah Mansor, dan tiga anaknya duduk di belakangnya.
Baca: Kemenlu RI Balas Pernyataan Mahathir Soal Malaysia Harus Klaim Kepulauan Riau : Milik NKRI
Sebelum vonis dibacakan, Najib sempat berpidato dan menyebut bahwa dia telah menjadi korban ketidakadilan ketika meminta tambahan waktu 2 bulan untuk pengacaranya demi menyiapkan upaya banding.
"Yang terburuk adalah harus menyadari bahwa kekuatan peradilan menahan saya dengan cara yang paling tidak adil," kata Najib.
Jaksa mengatakan uang sejumlah $4,5 miliar telah dicuri dari 1MDB yang didirikannya tahun 2009 sewaktu dia menjadi perdana menteri.
Penyidik berujar mereka telah melacak lebih dari $1 miliar uang 1MDB yang di rekening yang terkait dengan Najib.
Skandal besar ini melibatkan para pejabat dan banyak lembaga keuangan di dunia.
Bahkan, Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) mulai membuka penyelidikan kasus kleptokrasi terbesar yang ditanganinya.
Baca: Singapura Alami Krisis Nasi Ayam gara-gara Malaysia Melarang Ekspor Unggas
(Tribunnewswiki)
Baca berita lainnya tentang Najib Razak di sini