TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan ada pertemuan yang dilakukan pada akhir Juli 2022 tentang permohonan perlindungan bagi Putri Candrawathi.
LPSK menyebut adanya desakan untuk melindungi Putri Candrawathi dalam pertemuan tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan kronologi yang berlangsung di Polda Metro Jaya itu.
Desakan itu bermula saat pihaknya diundang pada pertemuan di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.
"Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," terang Edwin Partogi Pasaribu kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Lebih lanjut, Edwin mengungkapkan pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Betul dihadiri, dipimpin oleh beliau," ucapnya.
Edwin menjelaskan pertemuan tersebut juga dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Komnas Perempuan, KPAI, tenaga ahli kantor staf presiden, LSM serta psikolog, dan juga LPSK.
Baca: Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo, LPSK: Media Massa Bukan Ancaman
"Jadi bukan hanya LPSK saja," imbuhnya.
Dalam pertemuan itu, pihak pengundang yakni Polda Metro Jaya mendesak LPSK untuk segera melindungi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC (Putri Candrawathi)," ujar Edwin.
Namun, desakan tersebut tidak dikabulkan LPSK.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," kata Edwin.
Baca: Ronny Talapessy Minta Dukungan Publik agar Bharada E Dibebaskan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Saat itu, LPSK juga belum menerima keterangan apapun dari Putri lantaran yang bersangkutan masih belum dapat diperiksa.
Dalam proses pemenuhan perlindungan ada syarat yang di dalam undang-undang saksi dan korban yang belum dipenuhi Putri Candrawathi termasuk sifat penting dari permohonan perlindungan tersebut.
"Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apa pun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," sambungnya.
Selain itu, suami Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan adanya ancaman yang dialami istrinya.
Namun ancaman tersebut berasal dari pemberitaan media saat kasus menjadi sorotan publik.
Konstruksi tersebut menurut LPSK bukanlah sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana.
"Jadi bagaimana kita mau melindungi. Di sisi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa. pemberitaan media massa yang menjadi ancaman ya silahkan sendiri hubungi Kominfo, silahkan ke dewan pers atau dia kan punya hak jawab," paparnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)