TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/8/2022).
Sebelum terjaring, Mukti sempat melantik Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), pengganti pejabat sebelumnya yang juga terjerat kasus korupsi.
Sekda Pemalang sebelumnya Mohammad Arifin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Pemalang tahun 2010 oleh Direskrimum Polda Jawa Tengah.
Mukti lalu melantik Slamet Masduki pada Rabu (10/8/2022).
Pada pelantikan tersebut, Mukti meminta bawahannya agar menghindari tindakan korupsi.
Dia juga mengaku meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) agar mengingatkan dan mengawasi pejabat pemerintah daerah.
“Lebih baik kita mencegah (korupsi) karena kalau sudah terjadi tidak ada obatnya," kata Mukti, Rabu (10/8/2022), setelah pelantikan.
Hanya saja, sehari setelah menyampaikan pesan itu, Mukti justru terjaring OTT Komisi Antirasuah.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Mukti ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana suap.
“KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati atas nama MAW (Mukti Agung Wibowo) dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Firli dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) pagi, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang
Hingga kini, Firli belum membeberkan lebih lanjut dugaan suap yang dilakukan Mukti.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, setelah OTT dilakukan, penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan.
“Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK,” ujarnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)