TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nama Briptu Martin Gabe kini ikut menjadi perbincangan masyarakat Indonesia.
Hal ini lantaran Martin Gabe ikut menjadi salah satu orang yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lantas siapa sebenarnya Briptu Martin Gabe?
Briptu Martin Gabe merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi berpangkat Briptu ini disebut ikut dalam skenario Ferdy Sambo.
Ia berperan untuk menyesatkan penyidikan.
Sebelumnya ia melaporkan soal dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E oleh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun nyatanya apa yang dilaporkannya tersebut hanya kebohongan semata.
Baca: Kabareskrim Ungkap Keberadaan Brigadir J Sebelum Ditembak, Patahkan Tuduhan Pelecehan
Baca: Komnas HAM Juga Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Hari Ini, Tak Hanya Bharada E
Sebelumnya Polri mengungkap kedua laporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk dalam obtruction of justice.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022), menyatakan, meskipun hal itu sempat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.
Pelapor kasus tersebut adalah anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korbannya adalah Bharada Richard atau Bharada RE, terlapor Brigadir Yoshua," jelasnya.
Laporan tentang percobaan pembunuhan teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.
"Di mana terkait laporan ini tempatnya di Jakarta pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Kompleks Duren Tiga nomor 46 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," jelasnya.
Andi lantas menerangkan kasus itu tak ditemukan dugaan perwistiwa pidana.
Hal tersebut menunjukkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," papar dia.
Lantas laporan itu dihentikan seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," ujar Andi.
Tak hanya itu saja, Andi juga menjelaskan tentang laporan pelecehan kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, adalah upaya penghalangan penyidikan.
"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ungkapnya.
Ferdy Sambo Minta Maaf Beri Informasi Tak Benar soal Kematian Brigadir J
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui dirinya sudah memberikan informasi tak benar atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan institusi Polri karena sudah tidak jujur.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas diduga akibat ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
Baca: LPSK Sempat Ditawari Amplop saat Periksa Sambo, IPW Duga Ada Upaya Suap Rekayasa Kasus Brigadir J
Baca: Sosok Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E dalam Khasus Tewasnya Brigadir J Ternyata Seorang Musisi
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ucap kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, membacakan pesan dari kliennya dalam keterangan pers yang dikutip dari "Breaking News" KompasTV, Kamis (11/8/2022).
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan, dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," ucap Arman melanjutkan, dikutip dari Kompas.com.
Dalam surat itu, Sambo menyatakan, perintah membunuh Brigadir J semata-mata untuk menjaga marwah keluarga.
Namun, Sambo tak menjelaskan secara terperinci marwah keluarga yang dimaksud.
"Saya adalah kepala keluarga, dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," kata Sambo melalui surat yang dibaca Arman.
Selanjutnya, Sambo juga menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan rekan yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Dirinya menyatakan bakal mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan yang telah dilakukan di hadapan persidangan.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Sambo dalam suratnya.
"Sekali lagi, saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," ucap Arman membacakan surat tersebut.
(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI/Putradi Pamungkas/Ka)
Artikel ini telah atyang di Tribunnews dengan judul SIAPA Briptu Martin Gabe, Polisi yang Laporkan Brigadir J atas Percobaan Pembunuhan pada Bharada E