TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akhirnya Luhut Binsar Pandjaitan ikut buka suara terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves ini meminta mengurus kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.
Tak hanya itu saja, Luhut Binsar menjelaskan soal dia tak ada urusan dan masalah beking-bekingan.
Dia meminta Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri atau Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto tegas dalam mengurus kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Hal tersebut disampaikan Luhut Binsar dalam sebuah video dan ditayangkan melalui Kompas TV.
"Saya minta kepada Kabareskrim, Komjen Agus jangan ragu-ragu. Saya nda ada urusan siapa dia, nda ada urusan beking-beking. Pokoknya sampai ke akar-akarnya kita cabut nanti Mas Agus," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Seperti yang sudah diketahui, saat ini kasus tewasnya Brigadir J sudah menyeret 4 tersangka.
Baca: Ferdy Sambo Ngaku Bunuh Brigadir J Demi Martabat, Brigjen Andi: Syukur Ini Tersangka Bunyi
Baca: Timsus Polri Sebut Tak Akan Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Nanti Dibuka di Persidangan
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sekaligus suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Kini pria berusia 49 tahun itu ditahan di Rutan Mako Brimob.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"(Ditahan) di Mako Brimob info dari penyidik," kata Dedi, dikutip Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).
Kendati begitu, Dedi masih enggan menjelaskan secara detail kondisi Irjen Ferdy Sambo.
Termasuk kemungkinan Sambo dapat dipindahkan selain di Rutan Mako Brimob.
"Nanti diinfokan lagi apabila sudah ada updatenya lagi," ucap Dedi.
Penepatan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit mengatakan bahwa tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 ialah sang jenderal bintang dua itu sendiri.
Tak hanya itu, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang bernama Kuwat juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya keduanya ditetapkan menjadi tersangka, ada Bharada E dan Brigadir RR yang terlebih dahulu menyandang status tersebut.
Keempat tersangka itu terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Dalam tewasnya Brigadir J, Bharada E berperan sebagai pelaku penembakan.
Adapun Brigadir RR dan Kuwat diduga turut membantu saat insiden itu terjadi.
Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
Tak hanya itu, Sambo juga diduga membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak-menembak.
Kasus yang menyita perhatian publik tersebut, Timsus juga memeriksa sebanyak 56 personel polisi.
Sejumlah 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Polisi masih mendalami motif di balik peristiwa itu.
Dalam keterangannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan masih belum diketahui motif penembakan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo Ada di TKP, Bharada E Ngaku Lihat Suami Putri Bawa Pistol di Samping Jasad Brigadir J
Ferdy Sambo Ada di TKP, Bharada E Lihat Mantan Kadi Propam Itu Bawa Pistol di Samping Jasad Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dikabarkan ada di lokasi kejadian saat insiden yang menewaskan Brigadir J.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan terbaru Bharada Eliezer atau Bharada E.
Pernyataan ditulis Bharada E yang ada dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP), Sabtu (6/8/2022) malam.
Keterangan ini disampaikan oleh Muhammad Boerhanuddin, anggota kuasa hukum Bharada E, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin menegaskan, apa yang diungkap kliennya kepada penyidik merupakan fakta yang terjadi.
Baca: Keluarga Brigadir J Siap Beri Maaf untuk Ferdy Sambo dan Bharada E, Tapi Hukum Terus Berjalan
Baca: Pengakuan Bharada E, Ngaku Diancam Ditembak Jika Menolak Menghabisi Nyawa Brigadir J
“Dalam pengakuan terbaru memang dia (Bharada E) menyebutkan apa tugasnya dan siapa pelakunya hingga siapa-siapa saja yang ada di tempat kejadian,” Ujar Boerhanuddin.
Hal mengejutkan lain yang terungkap adalah keberadaan Ferdy Sambo saat itu juga ikut terungkap saat kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus ( timsus) Polri.
Diketahui kala insiden tersebut, Jumat (8/7/2022), Irjen Pol Ferdy Sambo, disebut berada di rumah dinasnya yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(Atasan Bharada E) Ada di lokasi," ujar Burhanuddin, Senin (8/8/2022).
Sebelumnya, Minggu (7/8/2022), ia juga mengatakan soal pengakuan Bharada E yang melihat Ferdy Sambo menggenggam pistol di samping jasas Brigadir Yosua.
Namun ia tidak ingin mengonfirmasi tentang hal tersebut.
Terpisah, Deolipa Yumara, anggota kuasa hukum Bharada E sebelumnya juga mengungkap kondisi Bharada E yang dimanfaatkan oleh pimpinan.
Sampai akhirnya dia sadar dan menceritakan hal yang sebenarnya terjadi.
Bharada E juga meminta maaf pada korban, masyarakat hingga institusi Polri.
Eliezer mengaku menyesal ikut dalam kasus yang menewaskan Brogadir J dan mengatakan fakta yang tidak jujur.
“Jadi kalau terjadi pembunuhan itu tanpa motif karena itu perintah termasuk perintah untuk menembak,” paparnya.
Bharada E Dicap Tumbal Kasus Brigadir J
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, memberikan tanggapan terhadap pihak yang menilai kliennya hanya dijadikan tumbal di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Andreas mengimbau agar asumsi 'Bharada E cuma tumbal' dibuktikan.
"Ya kalau misalnya dibilang (Bharada E) cuma tumbal, ya silakan dibuktikan," ujar Andreas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).
Andreas mengatakan, Bharada E beserta keluarga merasa banyak tuduhan sejak kasus mencuat.
Dia mengingatkan bahwa Bharada E juga manusia yang bisa sakit hati.
Apalagi, Bharada E seakan-akan sudah dicap sebagai pembunuh.
"Pemberitaan yang selama ini (beredar) menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E, dan keluarganya juga," tuturnya.
"Maksudnya tersayat hatinya mendengar statement seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya oke lah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri," sambung Andreas.
Maka, Andreas meminta kepada semua pihak untuk tidak menyampaikan komentar yang belum tentu kebenarannya.
Sebab, tuduhan itu membuat Bharada E dan keluarga malu.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pihaknya hingga kini terus bekerja menangani kasus ini.
"Jadi (Polri) masih terus bekerja ya, mohon sabar," ujar Nurul, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/8/2022) siang.
Polri berkomitmen untuk menanganinya secara profesional dan transparan dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
Mengenai kemungkinan Polri menetapkan tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir J, Nurul meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikannya.
"Ditunggu saja hasil investigasinya ya," tandasnya.
(TRIBUNTIMUR/TRIBUNNEWSWIKI/Ka)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J 'Makin Terjepit', Luhut Pandjaitan: Ndak Ada Urusan Beking