TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam mengungkapkan, kepastian penundaan tersebut mendapat konfirmasi dari Ketua Timsus Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Kami dikonfirmasi oleh pak Komjen Agung sebagai Ketua Tim, beliau mengabarkan kepada kami hari ini belum bisa pak Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada Komnas HAM," ujar Anam saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Anam mengatakan, alasan penundaan tersebut lantaran pihak kepolisian masih mendalami kasus pembunuhan Brigadir J yang membutuhkan keterangan dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Alasannya adalah teman-teman penyidik sedang mendalami pak Ferdy Sambo," imbuh dia.
Kemudian, Anam belum dapat memastikan Komnas HAM akan mengagendakan kembali pemeriksaan Sambo.
"Belum ada waktu, karena memang beliau bilang penyidik sedang melakukan proses pendalaman. Ketika proses pendalaman begitu ya waktunya (jadwal ulang) tergantung pendalaman apa yang mereka dapat makanya kami nggak nanya," ucap Anam.
Baca: Keluarga Brigadir J Siap Beri Maaf untuk Ferdy Sambo dan Bharada E, Tapi Hukum Terus Berjalan
Sedianya, Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan Irjen Pol Ferdy Sambo hari ini pukul 14.00 WIB.
Jadwal pemeriksaan tersebut disampaikan Komnas HAM ke publik sejak Senin (8/8/2022) lalu sebelum Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)