TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo saat ini telah ditahan di Mako Brimob.
“Ya betul (ditahan di) Mako Brimob,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Sambo ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob.
Kemudian menjalani pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik sejak Sabtu (6/8/2022).
Berdasarkan pendalaman tim khusus Polri, Sambo membuat skenario bahwa seolah-olah telah terjadi baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo diketahui sebagai orang yang memerintahkan Bharada RE atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Lalu, Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk membuat tembakan ke dinding agar seolah terjadi peristiwa tembak menembak.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2022.
Baca: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Adapun Bharada RE juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, ada 2 tersangka lain yakni Bripka Ricky Rizal atau RR dan Kuat atau KM selaku asisten rumah tangga, merangkap menjadi sopir istri Ferdy Sambo.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)