TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus baku tembak antara polisi yang terjadi di rumah Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali mengungkap tersangka baru.
Tersangka baru tersebut adalah Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.
Brigadir RR tak lain adalah ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Saat ini Brigadir RR telah ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Tak sendiri, Brigadir J ditahan bersama dengan Bharada E yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8/2022), dikutip dari Kompas.
"(Brigadir RR dan Bharada E) sudah ditahan di Bareskrim," terang Andi, di Bareskrim Polri.
Baca: Terkuak Bharada E Dapat Perintah Atasan Habisi Nyawa Brigadir J, Kuasa Hukum: Ya Dia Diperintah
Baca: Istri Ferdy Sambo Ketahuan Bohong Soal Penodongan Senjata, Komnas HAM Beri Bantahan Begini
Brigadir RR dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
"(Brigadir RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," terang Andi.
Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Diperiksa Tim Khusus Kapolri
Penetapan Bharada E sebagai tersangka juga dibarengi dengan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo oleh Kapolri pada hari ini, Kamis (4/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bukan Komnas HAM.
Hingga saat ini belum diketahui pasti kapan Komnas HAM akan memeriksa Ferdy Sambo.
Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya yang berlokasi di Jakarta, Jumat (8/7/2022), lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Ferdy Sambo.
"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," ucap Dedi dalam tayangan Kompas TV, Rabu (3/8/2022).
Kendati begitu, Dedi tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.