Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
"Kita masih koordinasi dan berkoordinasi," ujar Achmadi.
Acmadi mengatakan salah satu yang dikoordinasikan ialah pengajuan justive collaborator dari Bharada E.
Tetapi, pihaknya akan menemui Bharada E terlebih dahulu.
"Kita masih mau pertemuan," imbuh dia.
Sementara itu, tersangka lainnya ialah Bharada RR.
Timsus Kapolri menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir RR merupakan ajudan dari Putri Candrawathi yang tidak lain ialah istri Ferdy Sambo.
Dalam kasus tersebut, Brigadir RR terjerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(TRIBUNNEWSWIKWI.COM/PUAN)
KOMENTAR