Beberapa Petinggi LPSK Temui Bharada E guna Bicarakan Justice Collaborator

Sejumlah petinggi LPSK terlihat tiba di Bareskrim Polri guna menemui Bharada E untuk membicarakan justice collaborator.


zoom-inlihat foto
BAHARS.jpg
Kompas.tv
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022), guna menemui Bharada E.

Dalam kunjungannya tersebut, LPSK dan Bharada E akan membahas soal justice collaborator.

Dikutip dari Tribunnews.com, sejumlah petinggi LPSK tiba di Bareskrim sekitar pukul 12.34 WIB.

Dalam kunjungan itu juga tampak Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan Achmadi.

Setelah tiba di Bareskrim, mereka langsung masuk ke dalam, tetapi sempat memberikan sedikit keterangan kepada awak media.

Mereka mengaku masih berkoordinasi.

"Kita masih koordinasi dan berkoordinasi," ujar Achmadi.

Acmadi mengatakan salah satu yang dikoordinasikan ialah pengajuan justive collaborator dari Bharada E.

Baca: Ferdy Sambo Ada di TKP, Bharada E Ngaku Lihat Suami Putri Bawa Pistol di Samping Jasad Brigadir J

Namun, pihaknya akan menemui Bharada E terlebih dahulu.

"Kita masih mau pertemuan," imbuh dia.

Sebelumnya, pihak LPSK terlebih dahulu menerima permohonan pengajuan justice collaborator dari kuasa hukum Bharada E, Senin (8/8/2022).

Guna menindak lanjuti permohonan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya bakal menemui Bharada E.

"Tindak lanjutnya itu kami, sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok selasa akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Mungkin itu," tutur Edwin kepada awak media di Kantor LPSK, Senin (8/8/2022).

Baca: Isi Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir J: Turut Berbelasungkawa Atas Kejadian Ini

Edwin mengungkapkan kedatangan LPSK ke Bareskrim Polri juga sekaligus untuk mendalami keterangan dari Bharada E yang menjelaskan pelaku utama dalam kasus tindak pidana tersebut.

Jika Bharada E memberikan keterangan itu, akan menjadi kualifikasi bagi LPSK untuk memberikan justice collaborator kepada polisi tersebut.

"Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai JC," kata Edwin.

Sementara itu, selain Bharada E yang telah ditetapkan menjadi tersangka, Polri juga mengumumkan tersangka lain, yaitu Brigadir RR.

Timsus Kapolri menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir RR merupakan ajudan dari Putri Candrawathi yang tidak lain ialah istri dari Ferdy Sambo.

Dalam kasus tersebut, Brigadir RR terjerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved