Dalam jumpa pers, Kamis (4/8/2022), sigit menjelaskan perbuatan menghambat tersebut seperti menghilangkan atau merusak barang bukti.
Contohnya rekaman CCTV di sekitar TKP.
Tak hanya itu saja, perwira yang dimutasi ini kini diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Komjen Agung Budi Maryoto Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," terang Sigit.
"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," imbuhnya.
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)
KOMENTAR