Pihak JNE Buka Suara Soal Beras Bansos yang Dikubur di Depok, Sebut Penimbunan Sesuai Prosedur

Akhirnya pihak JNE buka suara terkait masalah adanya penimbunan beras bansos di Depok


zoom-inlihat foto
KOMPAScomKOMPAScomKRISTIRPURNOMO.jpg
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Lokasi dugaan penimbunan sembako bantuan presiden di Lapangan KSU, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (1/8/2022). Beras bantuan sosial tersebut ditimbun di Depok, diduga dipendam 2 tahun lalu saat awal Covid-19 di Indonesia.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pihak JNE akhirnya buka suara soal penimbunan beras di Depok.

Hal tersbeu disampaikan oleh VP of Marketing PT JNE Eri Palgunadi dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).

Eri menjelaskan tentang tugas JNE yang melakukan distribusi ke masyarakat, seperti dikutip dari Kompas.

Eri pun mengutarakan penimbunan yang dilakukan pihak JNE sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Perusahaan, lanjut Eri siap untuk mengikuti proses hukum jika hal tersebut diperlukan.

Bahkan Eri juga memastikan pihak JNE menjalankan standard operating procedure atau SOP dengan baik.

"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,"

"JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," terang Eri.

Baca: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap II Bulan Juni 2022

Baca: Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap II Bulan Juni 2022 di Cekbansos.kemensos.go.id

Sebelumnya telah diberitakan tentang laporan karyawan perusahaan JNE kepada pemilik dari lahan kosong, Rudi Samin.

Timbunan sembako yang terkubur dalam tanah di lapangan KSU Depok itu ditemukan pada Jumat (29/7/2021) pekan lalu. 

Oknum JNE, menurut keterangan Rudi, telah melakukan penimbunan di atas tanah miliknya.

Rudi juga mengatakan hal tersebut tanpa izin dan melawan hukum, Senin (1/8/2022).

Viral Kubur Beras Bansos Presiden di Depok, JNE: Tidak Ada Pelanggaran
Viral Kubur Beras Bansos Presiden di Depok, JNE: Tidak Ada Pelanggaran (Tangkapan layar Twitter)

"Tanpa izin. Secara melawan hukum. Pasti dirugikan. Pertama ditanamnya bansos di atas tanah saya. Kedua, dia pakai tanah saya 9 tahun sehak berdirinya JNE tidak pernah bayar. Bayarnya diduga dengan oknum Garnisun yang bernama adalah Siswanto," ungkap Rudi.

Masalah penimbunan beras bansos ini, kata Rudi, akan ia bawa ke ranah hukum.

Dimulai dari penemuan beras bansos Presiden yang tidak disalurkan.

Hingga perihal penggunaan tanah miliknya selama 9 tahun tanpa izin.

"Hal ini akan saya laporkan sesuai dengan prosedur yang ada, temuan-temuan ini yang dilakukan oleh pihak JNE dalam hal ini adalah saudara Aziz," ungkap dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved