TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan 3 petinggi lainnya sebagai tersangka kasus penyelewengan dana.
Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli menngatakan, kliennya sudah siap ditahan di Bareskrim Polri.
"Sangat siap (ditahan)," kata Teuku saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Teuku mengatakan, pihaknya sudah memperkirakan soal penetapan tersangka kepada Ahyudin.
Ahyudin bahkan sudah membawa dan menyiapkan pakaian dalam sebuah koper sejak 2 minggu lalu.
"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan (koper isi pakaian), karena sudah kami prediksikan (penetapan tersangka)," ujanya.
Kendati sudah ditetapkan tersangka sejak 25 Juli 2022, Ahyudin dan 3 tersangka lainnya masih belum ditahan.
Penahanan terhadap para tersangka baru akan diputuskan usai pemeriksaan yang digelar Jumat (29/7/2022) hari ini.
Teuku juga menyatakan klilennya dan dirinya akan datang pemeriksaan tersangka.
"(Datang) Siang selesai Jumat-an," ucap Teuku.
Baca: Bareskrim Cium Indikasi Dugaan ACT Cuci Uang Lewat Perusahaan Cangkang
Diketahui,ada 3 tersangka lain yang ditetapkan tersangka, yakni Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini, Hariyana Hermain (HH) selaku pengurus ACT, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
Mereka terbukti terlibat menggelapkan sebagaian uang donasi untuk kepentingan pribadi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)