Kendati begitu, pemenang pilpres harus mengantongi suara minimal 20 persen dari masing-masing provinsi.
"Antisipasi pilpres putaran kedua, untuk bisa ditentukan pemenang harus melebihi separuh jumlah suara sah nasional." jelas Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Namun jika mereka tidak memenuhi konstitusi tersebut maka KPU mengantisipasi untuk pilpres putaran kedua.
"Kalau tidak memenuhi konstitusi, maka KPU mengantisipasi itu," ujarnya.
Bila dalam pelaksanaannya terdapat calon yang sudah memenuhi syarat tersebut, maka anggaran itu tak jadi digunakan.
"Bahwa katakanlah tidak terjadi (pilpres putaran kedua), maka angka Rp14,4 triliun ini tidak digunakan atau tidak dibelanjakan," terangnya.
Dikutip dari Wartakotalive.com, KPU telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 76,5 triliun untuk Pemilu 2024.
Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan tahapan pemilu mulai 2022 hingga 2024.
(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI)