TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pihak kepolisian RI melakukan koordinasi dengan kuasa hukum keluarga untuk mengatur waktu autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Guna mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J, keluarga mendesak dilakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik masih mengatur waktu proses ekshumasi untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J.
"Untuk waktunya sedang dibicarakan antara penyidik dengan kuasa hukum keluarga Brigadir J," kata Dedi, dilansir oleh Tribunnews.com, Jumat (22/7/2022).
Lebih lanjut, Dedi Prasetyo mengungkapkan penyidik Polri sudah menargetkan proses autopsi ulang Brigadir J agar dilakukan dalam waktu dekat.
"Penyidik menargetkan secepatnya," kata Dedi.
Baca: LPSK Ungkap Alasan Belum Setujui Permohonan Perlindungan yang Diajukan Istri Ferdy Sambo
Kepolisian RI telah menerima permintaan ekshumasi dari pihak keluarga Brigadir J sehingga jenazah Brigadir J nantinya akan dilakukan proses autopsi ulang.
"Dalam pertemuan tadi, keluarga meminta untuk dilaksanakan ekshumasi atau autopsi ulang. Tadi juga kita sudah menerima suratnya secara resmi. Nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat," beber Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Baca: CCTV Bukti Kasus Penembakan Brigadir J Ditemukan, Keluarga Berharap Bisa Lihat Hasil Rekaman
Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya bakal berkoodinasi dengan kedokteran forensik di luar unsur polisi.
Salah satunya ialah dengan menggandeng Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, Kompolnas hingga Komnas HAM.
"Saya akan berkoordinasi dengan Kedokteran Forensik, termasuk juga tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," tutur Andi Rian.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)