Anda Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal? Lakukan Dua Hal Ini

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat melakukan hal ini jika tiba-tiba dapat transferan dari pinjol ilegal


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-cara-cek-pinjol-ilegal-atau-legal-lewat-WhatsApp-OJK.jpg
KOMPAS.com/Zulfikar
Ilustrasi cara cek pinjol ilegal atau legal lewat WhatsApp OJK


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus transferan dana tiba-tiba dari pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian warganet.

Hal tersebut bermula dari unggahan akun Twitter @BUNDAHYUNJIN pada Senin (18/7/2022).

Pengunggah mengaku mendapat transfer dana sebesar Rp 1,04 juta dari PT Odeo Teknologi Indonesia yang diduga perusahaan pinjol. 

Dugaan tersebut muncul setelah pengunggah mencari perusahaan dan mendapatkan ulasan PT tersebut di Google.

"Pagi ini saya baru cek mutasi rekening, ternyata ada dana masuk kemarin pagi (17/07) sebesar Rp 1.040.000 PT Odeo Teknologi Indonesia," tulis akun tersebut, dikutip dari Kompas.com.

"Saya merasa tidak pernah ada transaksi apapun, persetujuan dan perjanjian apapun dengan PT tersebut. Bahkan saya TIDAK TAHU itu PT apa," imbuh dia.

Ilustrasi transfer dana dari bank
Ilustrasi transfer dana dari bank (nordvpn.com)

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat melakukan hal ini jika tiba-tiba dapat transferan dari pinjol yang diduga ilegal. 

1. Lapor polisi

Pertama, melapor ke pihak kepolisian apabila menerima transfer dana tanpa pengajuan yang menjadi modus terbaru oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Apabila masyarakat menerima transfer dana tanpa pengajuan dari pinjaman online ilegal atau mengalami kerugian akibat hal tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian RI," terang Tongam.

Baca: Simak Cara Aman Berutang ke Pinjaman Online Agar Tak Terjerat Utang Tekfin!

2. Kembalikan dana 

"Namun demikian, apabila diperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, maka masyarakat disarankan agar dana dikirimkan kembali kepada pengirim," timpal Tongam.

Tongam mengatakan, modus pinjaman online ilegal dengan melakukan transfer dana tanpa pengajuan tersebut diduga karena penerima pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data.

Meskipun pada akhirnya yang bersangkutan tidak meminjam, data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan aplikasi pinjol ilegal.

"Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat menghindari pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang memiliki izin dari instansi terkait," kata Tongam.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved