Tenggat Pendaftaran, Google Akhirnya Daftar PSE Kominfo, Bebas dari Pemblokiran di Indonesia

Perwakilan Google di Indonesia mengatakan bahwa dua entitasnya telah didaftarkan ke situs PSE Kominfo pada Kamis (21/7/2022)


zoom-inlihat foto
pencarian-google.jpg
Tribunjualbeli.com
Ilustrasi Pencarian Google. Google Akhirnya Daftar PSE Kominfo


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sehari setelah tenggat pendaftaran PSE Kominfo atau 21 Juli 2022, Google mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Perwakilan Google di Indonesia mengatakan bahwa dua entitasnya telah didaftarkan ke situs PSE Kominfo pada Kamis (21/7/2022).

"Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar," ujar juru bicara Google Indonesia kepada KompasTekno, Kamis petang.

Meski demikian, berdasarkan pantauan KompasTekno di situs pse.kominfo.go.id, baru PT Google Cloud Indonesia saja yang terdaftar.

Yakni dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004580.01/DJAI.PSE/07/2022, dengan tanggal pendaftaran 2022-07-18.

Adapun nama PT Google Indonesia belum terlihat, baik di daftar PSE Domestik maupun PSE Asing.

Perwakilan Google di Indonesia menyebutkan belum ada nama PT Google Indonesia di situs Kominfo, karena memang baru saja didaftarkan.

Memang ada nama Google yang juga terdaftar sebagai PSE Domestik, namun terkesan tidak akurat, sebab beralamat di Sumedang dan Bali

Google
Google (pixabay.com)

Dengan terdaftarnya Google sebagai PSE Asing di Kominfo, maka Google terhindar dari ancaman sanksi administrasi hingga pemblokiran Kementerian Kominfo.

Baca: Kominfo Ancam Beri Sanksi Google, Whatsapp dan Instagram, Beri Waktu hingga 20 Juli untuk Daftar PSE

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, Kominfo bakal mulai memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan ke Kominfo mulai, Kamis (21/7/2022), atau satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).

Apabila belum melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, berupa denda.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Ekspedisi Madewa (2006)

    Ekspedisi Madewa adalah sebuah film petualangan Indonesia yang
  • Film - Sampai Titik Terakhirmu

    Sampai Titik Terakhirmu adalah sebuah film drama romantis
  • Film - Tak Kenal Maka

    Tak Kenal Maka Taaruf adalah sebuah film drama
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved