
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal membersihkan aplikasi dan situs asing di Indonesia.
Kominfo akan memberikan sanksi apabila pemilik situs dan aplikasi tersebut tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga batas waktu ditentukan.
Kominfo memberi waktu untuk penyedia aplikasi seperti Whatsapp, Instagram, dan Google mendaftar sebagai PSE paling lambat hingga 20 Juli 2022.
Namun, Kominfo memastikan tidak akan langsung menutup aplikasi tersebut.
Melainkan, secara bertahap Kominfo akan memberikan sanksi kepada perusahaan penyedia aplikasi.
Menteri Kominfo, Johnny G Plate menjelaskan, jika aplikator tidak segera mendaftar sebagai PSE, maka mereka akan terkena sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," kata Johnny saat ditemui di Pusdikhub Cimahi, Senin (18/7/2022).

Johnny tidak memungkiri bahwa aplikasi yang saat ini tengah berkembang itu cukup memudahkan aktivitas masyarakat.
Hanya saja, Johnny menegaskan hal itu jangan dijadikan alasan oleh e-commerce sebagai PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan.
Berdasarkan hasiul monitoring Kominfo, tidak sedikit PSE Lingkup Privat yang belum mendaftarkan diri alias ilegal.
"Pendaftaran melalui sistem OSS sangat mudah, kalau pun masih sulit ada desk Kominfo. Nanti kami bantu, misalnya didaftarkan secara manual dulu dan secara bertahap akan kami upload untuk pendaftaran OSS-nya," ujar Johnny.
Baca: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Johnny mengatakan, banyak PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri yang belum melakukan pendaftaran.
Artinya, mereka bisa dinilai berbisnis di Indonesia secara ilegal atau tidak tertib administrasi.
"Jadi, kita enggak mau e-commerce kita ilegal karena ini (pendaftaran) bagian dari tertib administrasi dan ketaatan pada perundang-undangan. Kami akan terus membantu dan terus mendorong," paparnya.
Kebijakan tersebut bisa mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menjalankan aktivitas di media sosial.
"Jangan sampai media sosial kita diisi dengan hoaks, mal informasi, miss informasi, dan disinformasi. Apalagi saat sekarang ini, tensi politik dan sirkulasi demokrasi sudah dimulai dan KPU sedang bekerja," tutur Johnny.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
J-Hope BTS Jadi Orang Paling Dicari #1 Soal Fashion Show Dior 2023 Berdasar Google Trends |
![]() |
---|
Ikuti Jejak Meta hingga Amazon, Alphabet Induk Google Pecat 12.000 Karyawan |
![]() |
---|
HyunJin LOONA Buat Akun Instagram Pribadi, Tuliskan Pesan Menyentuh dalam Keterangan |
![]() |
---|
2 Cara Mudah Pasang Aplikasi di Smart TV Android |
![]() |
---|
Isi Chat WhatsApp Ferdy Sambo ke Bharada E setelah Pembunuhan Brigadir J Terungkap Dalam Sidang |
![]() |
---|