Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi SINAR serta Panduan Membayarnya

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online, simak cara perpanjang SIM beserta dengan cara membayarnya.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim-2.jpg
Tribun Palu
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Saat ini orang tidak perlu kembali ke kota asal agar bisa membuat dan memperpanjang SIM.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM.

Masyarakat dapat melakukannya secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas yang dirilis oleh Kepolisian RI.

Semua tahapannya bisa dilakukan di rumah tanpa harus datang ke kantor SATPAS SIM.

Aplikasi SINAR dapat langsung didownload di AppStore atau Google PlayStore di smartphone Anda.

Sebelum melakukan tahap perpanjangan SIM, persiapkan dokumen yang diperlukan berikut ini:

- SIM lama;

- E-KTP;

- Hasil RIKKES Jasmani;

- Hasil Tes Psikologi;

- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru;

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Mohon memastikan dokumen yang dikirim tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.

Cara Perpanjang SIM

1. Download aplikasi SINAR, lalu lakukan verifikasi data.

Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu "SIM" lalu pilih perpanjangan SIM.

3. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.

4. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

5. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen.

Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved