
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Presiden dan Pendiri Lembaga Filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin sudah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebanyak tiga kali.
Ahyudin menjalani pemeriksaan yang ketiga terkait dugaan penyelewengan dana ACT di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 20.42 WIB.
"Demi Allah ya, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun asal semoga ACT sebagai lembaga kemanusiaan yang insya Allah lebih besar manfaatnya untuk masyarkat luas tetap bisa hadir, eksis, berkembang, dengan sebaik-baiknya," kata Ahyudin usai pemeriksaan di lobi Bareskrim, dikutip dari Kompas.com.
Ahyudin mengatakan, selama ini diperiksa polisi dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Meski demikian, ia mengaku siap jika statusnya dalam pemeriksaan berubah menjadi tersangka.
Ahyudin lalu menegaskan siap jika harus berkorban demi ACT sebagai lembaga kemanusiaan yang tetap hadir memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
"Oh iya apa pun dong, apa pun. Jika waktu-waktu ke depan begitu (jadi tersangka) ya saya harus berkorban dan atau dikorbankan ya," ucap dia.

Bareskrim juga memeriksa Ahyudin pada Jumat (8/7/2022) dan Senin (11/7/2022).
Kemudian, penyidik memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar secara maraton.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Ahyudin mengaku ditanyakan seputar legalitas yayasan ACT, tanggung jawabnya di yayasan itu, serta soal dana sosial dari pihak Boeing yang dikelola ACT untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Sementara, Ibnu juga banyak ditanyakan hal serupa, yakni soal legalitas dan struktur ACT.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca: MUI Dukung Upaya Pembersihan Internal Aksi Cepat Tanggap, Sebut ACT Aset dan Jangan Sampai Dimatikan
Kini, perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan.
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka.
Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Salah satu yang diungkapkan adalah tentang sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional para petinggi di ACT yang berlebihan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
TXT Umumkan Tempat Pertama untuk Tur Dunia 'ACT: SWEET MIRAGE' |
![]() |
---|
JPU : 3 Petinggi ACT Nikmati Dana Korban Kecelakaan Lion Air Rp 117 M |
![]() |
---|
Bareskrim Buru Pemilik Akun Twitter Penghina Iriana Jokowi |
![]() |
---|
ACT Klaim Terima Tugas Kelola Dana Sosial Boeing buat Ahli Waris Kecelakaan Lion Air JT-610 |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Datangi Bareskrim Polri Tanpa Terendus Media, Pengacara Sebut Sudah Ada Sejak Pagi |
![]() |
---|