Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.
Baca: PROFIL Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri yang Disorot Usai Brigpol J Tewas Tertembak saat di Rumahnya
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim"
"Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang, makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang, Kamis (16/12/2021) malam.
Ginting menambahkan, dengan putusan NO ini maka pihak pemohon masih bisa mengajukan permohonan praperadilan lagi dengan menambahkan pihak termohon.
Tambahan informasi, MSAT akhirnya menyerahkan diri, seusai drama penjemputan paksa pihak kepolisian di kawasan Ponpes Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) lalu.
Di mana sebelumnya ratusan polisi tampak mengelilingi kawasan ponpes untuk upaya penjemputan paksa, bahkan beberapa kali dihalang-halangi, termasuk dihalangi para santri.
MSAT menyerahkan diri pada pukul 23.00 WIB, di mana sebelumnya dirinya seharian bersembunyi di kawasan ponpes.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta membenarkan hal tersebut, dikutip dari Kompas.com.
"Baru setengah jam yang lalu. Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan bersembunyi di dalam pesantren ini," kata Nico di pesantren Shiddiqiyah Jombang, Kamis malam.
Baca: SOSOK Julianto Eka Putra: Motivator Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Status Terdakwa Tapi Tak Ditahan
Baca: Lakukan Perbudakan Seksual, Pemimpin Gereja Besar di Meksiko Dibui 16 Tahun
Ancaman Hukuman untuk Mas Bechi Anak Kiai DPO Pencabulan Jombang, Kejati Sebut soal Pasal Berlapis
Pelaku kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, mengatakan, untuk dakwaannya meliputi pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun, pasal 289 KUHP dengan kategori tindak pidana pencabulan 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
"Kami melihat terlebih dahulu proses persidangannya seperti apa. Dari situ bisa menjadi proses pembuktian. Kami sudah mempelajari berkas perkara, dituangkan dalam surat dakwaan," ujarnya, Senin (11/7/2022).
Nanti dalam proses tersebut, lanjut Mia, ada proses pemeriksaan apabila ada alat bukti atau saksi baru, maupun hal hal lain yang bisa memperberat atau meringankan pelaku.
"Kalau jaksa akan memberikan tuntutan maksimal 12 tahun. Di sini yang bisa kami tangani, korban dari pemberkasan di penyidik hanya satu. Karena yang lain menarik diri dari awal. Jadi korban itu betul betul bisa diproses dan ada pembuktiannya," paparnya.
"Mulai dari buktinya, ada keterangan ahli yang mendukung dari kesaksian korban, sehingga yang dijadikan dalam proses perkara hanya satu, dan itu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari ponpes, jadi dia punya keberanian untuk mengungkap segalanya," sambungnya.
Disinggung soal korban lain, Mia menyebut, kalau memungkinkan, pihaknya bakal menggali apabila ada kesaksian lain yang bisa mengungkapkan lagi.
"Kami akan memohon kepada majelis, untuk ditambahkan sebagai saksi tambahan. Nanti melihat bagaimana prosesnya di pengadilan," pungkasnya.
(TRIBUNNEWS/TRIBUNJATIM/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dan Tribun Jatim dengan judul Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Menyerahkan Diri, Ternyata Sembunyi di Dalam Ponpes Shiddiqiyyah dan Ancaman Hukuman untuk Mas Bechi Anak Kiai DPO Pencabulan Jombang, Kejati Sebut soal Pasal Berlapis